Poin Penting (poinpenting.com) menjalankan kegiatan jurnalistik dengan mengacu pada Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers.
Pedoman Pemberitaan Media Siber ditetapkan melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012. Pedoman tersebut disusun untuk memastikan pengelolaan media siber berjalan secara profesional sesuai dengan karakteristik media berbasis internet.
1. Ruang Lingkup
Media siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik serta memenuhi persyaratan Undang Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
Poin Penting merupakan media siber yang menyajikan informasi dan berita melalui situs poinpenting.com serta kanal digital resmi yang dikelola Poin Penting.
2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
Ketentuan tersebut dapat dikecualikan apabila memenuhi kondisi berikut:
Berita benar benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak.
Sumber berita yang pertama merupakan sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel, dan kompeten.
Subjek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai.
Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
Setelah berita diterbitkan berdasarkan kondisi tersebut, Poin Penting wajib meneruskan upaya verifikasi. Setelah verifikasi diperoleh, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran atau update dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.
3. Isi Buatan Pengguna
Apabila Poin Penting menyediakan fitur Isi Buatan Pengguna atau User Generated Content, Poin Penting akan mencantumkan syarat dan ketentuan penggunaan yang tidak bertentangan dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Pengguna yang mempublikasikan Isi Buatan Pengguna wajib mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk tidak memuat informasi bohong, fitnah, sadis, cabul, kebencian berbasis SARA, anjuran kekerasan, maupun konten diskriminatif.
Poin Penting berhak menyunting atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang melanggar ketentuan.
Poin Penting juga menyediakan mekanisme pengaduan yang dapat diakses pengguna. Pengaduan terhadap Isi Buatan Pengguna yang terbukti melanggar ketentuan akan ditindaklanjuti sesuai dengan pedoman yang berlaku.
Apabila fitur Isi Buatan Pengguna belum tersedia, ketentuan ini akan berlaku ketika fitur tersebut diaktifkan.
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
Poin Penting terbuka terhadap koreksi, ralat, maupun klarifikasi apabila terdapat kesalahan atau ketidakakuratan dalam pemberitaan.
Koreksi atau pembaruan dilakukan secara proporsional dengan tetap menjaga transparansi kepada pembaca.
Pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan dapat mengajukan hak jawab atau klarifikasi kepada redaksi melalui:
redaksi@poinpenting.com
Permintaan sebaiknya disertai judul berita, bagian informasi yang dipermasalahkan, identitas pihak yang mengajukan, serta data atau informasi pendukung.
5. Pemutakhiran Berita
Apabila terdapat informasi baru yang relevan setelah suatu berita diterbitkan, Poin Penting dapat melakukan pemutakhiran berita.
Untuk berita yang sebelumnya belum terverifikasi sesuai ketentuan Pedoman Pemberitaan Media Siber, hasil verifikasi akan dicantumkan dalam berita pemutakhiran dengan tautan menuju berita sebelumnya.
6. Pencabutan atau Penghapusan Berita
Poin Penting pada prinsipnya tidak menghapus berita yang telah dipublikasikan hanya karena adanya permintaan dari pihak tertentu.
Apabila terdapat alasan yang kuat untuk melakukan perubahan, pencabutan, atau penghapusan berita, keputusan tersebut akan dipertimbangkan berdasarkan akurasi, kepentingan publik, ketentuan hukum, dan standar jurnalistik yang berlaku.
7. Konten Berbayar dan Iklan
Poin Penting dapat menerima kerja sama komersial berupa iklan, sponsored content, advertorial, sponsored post, maupun bentuk kerja sama lainnya.
Konten yang merupakan bagian dari kerja sama komersial akan diberikan penanda yang jelas agar pembaca dapat membedakannya dari produk jurnalistik editorial.
Kerja sama komersial tidak dimaksudkan untuk memengaruhi independensi editorial Poin Penting.
8. Sumber Informasi
Poin Penting mengutamakan sumber informasi yang kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan.
Untuk pemberitaan ekonomi, bisnis, keuangan, energi, dan pasar modal, sumber informasi dapat berasal dari perusahaan, Bursa Efek Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, kementerian dan lembaga pemerintah, keterbukaan informasi, laporan keuangan, dokumen publik, pernyataan resmi, serta sumber relevan lainnya.
Poin Penting berupaya mencantumkan sumber atau atribusi informasi secara jelas sesuai konteks pemberitaan.
9. Hak Cipta
Poin Penting menghormati hak cipta dan hak kekayaan intelektual.
Penggunaan foto, video, grafik, data, dokumen, kutipan, maupun materi dari pihak lain dilakukan dengan memperhatikan ketentuan hukum dan prinsip atribusi.
Poin Penting tidak membenarkan penyalinan keseluruhan karya jurnalistik pihak lain tanpa dasar yang sah.
10. Penggunaan Teknologi dan Kecerdasan Buatan
Poin Penting dapat menggunakan teknologi, termasuk kecerdasan buatan, sebagai alat bantu dalam proses editorial seperti riset, pengolahan data, transkripsi, penyuntingan, dan pekerjaan teknis lainnya.
Penggunaan teknologi tidak menggantikan tanggung jawab editorial.
Informasi yang dipublikasikan tetap menjadi tanggung jawab Poin Penting dan harus melalui proses pemeriksaan sesuai kebutuhan.
11. Independensi Editorial
Poin Penting berupaya menjaga independensi dalam menjalankan kegiatan jurnalistik.
Hubungan bisnis, iklan, sponsorship, maupun kerja sama komersial tidak menjadi dasar untuk memengaruhi isi pemberitaan secara tidak semestinya.
12. Penutup
Pedoman Media Siber Poin Penting merupakan bagian dari komitmen kami untuk menjalankan kegiatan jurnalistik secara profesional, akurat, bertanggung jawab, dan transparan.
Dalam menjalankan kegiatan jurnalistik, Poin Penting mengacu pada ketentuan Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers.
Pedoman ini dapat diperbarui sesuai dengan perkembangan teknologi, praktik jurnalistik, dan ketentuan yang berlaku.
Poin Penting
poinpenting.com
redaksi@poinpenting.com