Ilustrasi : OJK Cabut Izin PT. Porto Ventura Kapital
Jakarta, Poinpenting — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Porto Ventura Kapital (PVK) sebagai perusahaan modal ventura. Keputusan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-59/D.06/2026 pada 25 September 2026
Pencabutan izin dilakukan setelah PVK ditetapkan sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan. OJK menyatakan perusahaan tidak mampu mengatasi penyebab dikenakannya status pengawasan khusus hingga batas waktu status tersebut berakhir, meski sebelumnya telah diberikan waktu untuk menjalankan langkah-langkah perbaikan.
Tidak Mampu Memenuhi Rencana Perbaikan
OJK menjelaskan, penetapan PVK sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan mengacu pada Pasal 38 Peraturan OJK Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
Aturan tersebut kemudian telah diubah melalui Peraturan OJK Nomor 25 Tahun 2025.
Sebelum izin usaha dicabut, PVK berada dalam status pengawasan khusus. Dalam periode tersebut, OJK memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk menjalankan rencana tindak dan memenuhi ketentuan yang menjadi dasar pengawasan khusus.
Namun, hingga batas waktu pengawasan khusus berakhir, PVK dinilai belum mampu mengatasi penyebab yang membuat perusahaan masuk dalam status pengawasan tersebut.
Kondisi itu kemudian menjadi dasar bagi OJK untuk menetapkan PVK sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan dan mencabut izin usahanya sebagai perusahaan modal ventura.
PVK Dilarang Menjalankan Usaha
Dengan pencabutan izin tersebut, PVK tidak lagi diperbolehkan melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan modal ventura.
OJK juga mewajibkan PVK menyelesaikan hak dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kewajiban tersebut mencakup penyelesaian hak dan kewajiban kepada debitur, kreditur, maupun pihak lainnya.
Langkah tersebut menjadi bagian penting setelah pencabutan izin karena perusahaan tetap memiliki kewajiban yang harus diselesaikan meskipun tidak lagi dapat menjalankan kegiatan usaha sebagai perusahaan modal ventura.
Wajib Gelar RUPS dan Bentuk Tim Likuidasi
OJK memberikan batas waktu maksimal 30 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha bagi PVK untuk menyelenggarakan rapat umum pemegang saham (RUPS).
RUPS tersebut harus memutuskan pembubaran badan hukum PT Porto Ventura Kapital sekaligus membentuk Tim Likuidasi.
Selain itu, PVK diwajibkan memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur, dan pihak lain yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban perusahaan.
Untuk memastikan kepentingan debitur dan masyarakat tetap dapat dilayani selama proses tersebut, PVK juga diwajibkan menunjuk penanggung jawab dan pegawai yang bertugas sebagai Gugus Tugas dan Pusat Layanan.
Penunjukan tersebut harus dilaporkan kepada OJK paling lambat lima hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin usaha diterima.
Layanan untuk Debitur dan Masyarakat Tetap Dibuka
OJK menyebut PVK harus menyediakan layanan bagi debitur dan masyarakat sampai Tim Likuidasi terbentuk.
Dalam rilis pencabutan izin usaha tersebut, OJK mencantumkan alamat email portoventurakapital@gmail.com sebagai kontak perwakilan PVK yang dapat digunakan oleh debitur maupun masyarakat berkepentingan.
PVK juga tetap diwajibkan melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
OJK menyatakan tindakan pengawasan, termasuk pencabutan izin usaha PVK, dilakukan untuk menjalankan ketentuan perundang-undangan secara konsisten dan tegas. Langkah tersebut juga ditujukan untuk menciptakan industri perusahaan modal ventura yang sehat serta menjaga kepercayaan masyarakat.
Dengan pencabutan izin tersebut, proses terhadap PVK kini berlanjut pada penyelesaian hak dan kewajiban serta tahapan pembubaran dan likuidasi sesuai ketentuan yang berlaku.